Kamis, 29 Desember 2011

5. Artikel Populer

Pentingnya Sertifikasi Guru
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, telah mengamatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan setifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dari sertfikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang. Salah satu penerapan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 adalah progam sertifikasi guru.[1] Sertifikasi guru merupakan peningkatan profesioanalisme guru, agar guru menjadi seorang profesional, selain ada dampak terhadap penghasilan guru.[2] Jadi Sertifikasi Guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan kesejahteraan guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.[3] Sertifikasi guru bertujuan untuk memastikan bahwa seseorang layak memangku jabatan profesional sebagai pendidik. 
Harapan dari sertifikasi guru adalah menjadikan guru sebagai profesi yang ber-gengsi, mutu (lulusan) pendidikan semakin meningkat, kesejahteraan guru menjadi lebih baik, dan visi misi pendidikan masional tercapai.


[1] Saudagar Fachruddin dan Idrus Ali,Pengembangan Profesionalisme Guru.(Jakarta:GP Press,2009) hlm vii
[2] Dadi Permadi dan Daeng Arifin.,The Smiling Teacher Perubahan Motivasi dan Sikap dalam Mengajar.(Bandung:CV.Nuansa Aulia,2010).hlm 83  
[3] Kunandar,Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifkasi guru.(Jakarta:PT RajaGrafindo permai,2009) hlm 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar